Proses Belajar
Arbi : Baik pada proses awal mari kita saling berkenalan masing-masing peserta memperkenalkan diri dan kita akan memulai dalam proses belajar dan berbagi jadi kita kan lebih banyak diskusi dan bertanya dan membagi pengalaman.Kita pertama kita akan menonton dua filem yang pertama dari ;Sumatra Utara (Bukit Lawang) filem ini bercerita tentang akibat penebangan hutan/pohon yang tidak bijaksana mengakibatkan bencana alam yang memakan korban 200 kk mengalami kerugian ekonomi,harta benda dan nyawa manusia,dimana hal tersebut meninggalkan dika yang mendalam dan sulit dilupakan oleh mereka. Dedngan demikian masyarakat daerah bukit Lawang berinisiatif untuk menjaga hutan di daerah tersebut.
Film kedua di ambil didaerah Konawe Sulawesi Tenggara disini diceritakan bagaimana masyrakat dapat memgelola hutannya dengan bijaksana dan dapat menambah pendapatan keluarga dan berpengaruh pada income daerah,masyarakat disini dapat membuktikan bahwa hutan juga dapat dilkelola oleh Masyarakat tidak hanya oleh pengusaha besar.
Dari kedua filem tersebut apa yang kita dapat belajar atau apa yang menjadi penting bagi kita saya akan ajukan tiga pertannyaan kepada teman-teman dan iniakan menjadi buah pikiran bersama,adapun pertannyaan :
• Apa yang teman – teman pikirkan jika ada usaha kayu atau perusahaan kayu masuk di daerah teman-teman?
• Apa yang perlu dipantau/diperhatikan dalam pengelolaan kayu yang baik dan lestari oleh masyarakat,menurut teman-teman apa saja sebutkan dua hal saja ?
• Apa yang menjadi harapan dari teman teman dalam mengikuti kegiatan ini selama dua hari ,tuliskan dua saja?
• Kami akan kumpulkan semuah buah pikiran dan kita akan belajar dan berbagi bersama-sama.
Pokok pikiran bersama dari pernyaan diatas
Untuk pertannyan 1 sebagai berikut :
• Punya ijin resmi
• Memperhatikan hak masyarakat adat dan melibatkan mereka
• Minim bencana /tidak menimbulkan bencana longsor,banjir bandan dll
• Pengelolaan /kesepakatan :
- Bagi hasil kayu/harga yang adil.
- Lebih transparan dalam pembagian hasil kayu/harga.
- Jika pengelolaannya merugikan masyarakat ijin usaha dicabut.
- Turut bertanggung jawab atas pembangunan disekitar hutan tempat usaha.
• Penebangan yang baik agar tidak terjadi kerusakan hutan :
- Tidak menebang pohon yang kecil.
- Penebangan pada areal tertentu
- Ada pembibitan dan penanaman kembali.
- Tidak merusak sumber-sumber air
Untuk pertanyaan kedua :
• Devinisi dari pengelolaan hasil hutan yang baik :
- Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat / bukan oleh tuntutan pasar.
- Dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat baik untung /ruginya
- Memahami usaha yang digeluti.
• Aturan penting dipahami oleh masyarakat dalam mengewlola hutannya :
- Mengetahui meraturan kehutanan tentang pengelolaan kayu lokal
- Menejemen kayu
- Sistem pembagian hasil kayu.
• Wadah :
- Wadah usah ekonomi yang jelas seperti CV,PT,koperasi
- Memiliki tim pemantau hutan oleh masrakat adat guna melindungi hutan,sehingga tidak dihabiskan .
- Membutuhkan dampingan dari Pemerintah ataupun LSM
- Tidak berbelit- belit dalam urusan dokumen pengelolaan kayu.
- Membuat usaha masyarakat yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab .
- Pungutan liar dibuat aturannyadalam peraturan yang jelas.
- Kepastian harga kayu dipasaran kayu (tidak dipermainkan oleh pengusaha.
- Adanya wadah sehingga dapat diaduh oknum yang memeras,suap dan melakukan usaha kayu dengan tidak benar
Catatan :
• Ada pertanyaan yang diajukan bpk Gifelem ketua LMA dalam langkah strategis yang akan diambil oleh beliu,Arbi berpendapat bahwa sebelum menghadap pengambil kebijakan mempersiapkan solusi bagi persoalan itu menjadi penting/menyiapkan masyarakat.
• Membuat pemetaan adat menyangkut batas-batas tanah dari masing –masing marga dengan rembuk adat menjadi penting.
• Melakukan aturan kampung berdasarkan norma adat dan agama serta disahkan dan berlaku legal dikampung masing-masing.
• Menyiapkan latihan bagi masyarakat dalam melengkapi pengetahuan mereka mengenai hasil hutan,manfaat pengelolaan dan kelestarian
Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu (2)
Posted by
Tifa TV
on Selasa, 15 Januari 2008
Labels:
Laporan,
Laporan Proses,
Legalitas Kayu,
Verifikasi

0 comments:
Posting Komentar