Air Mata Ibu Suku Malamooy

Laporan Proses Konsolidasi

Karena film ini da ambil di daerah hutan Suku Malamooy dan didedikasikan bagi mereka serta orang-orang yang mencintai kelestarian hutan maka menjadi tanggung jawab moral dari pt.Triton Papua untuk melakukan konsolidasi. Undangan melalui RRI dan lebih kusus kepada LMA dan Dewan adat .Masyarakat dari kota dikerahkan serta masyarakat dikampung-kampung sekitar mobilisir ke Distrik Makbon.

Diharapkan dari konsolidasi ini mendapat masukan dari masyakat mengenai hutan mereka kedepan.

Adapun susunan acara konsolidasi sebagai berikut :
  • Pemutaran film
  • Penutupan secara resmi Pelatihan Verifikasi Leggalitas Hasil Kayu dan Konsolidasi Film Air Mata Ibu Suku Mooy oleh Assisten II Bidang Ekonomi Bpk.Manase.
  • Pokok – pokok pikiran menyangkut film tersebut.

Pengarahan dalam acara penutupan oleh Asisten II menyakut hal tersebut diatas :
  • Pemerintah Daerah serius memperhatikan hal tersebut,dalam memberikan ijin,menyangkut hutan dan sawit.
  • Baiklah kayu diolah dengan bertanggung jawab,lestari dan dapat memeberikan nilai ekonomis dan kesejahteraan bagi masyarakat pemilik hutan.
  • Ada pelarangan Pengiriman kayu keluar Papua dalam bentuk gelondongan melalui SK Gubernur Papua Barat No 2/ Thn 2008.
  • Kerja sama antar segala elemen dalam meningkatkan pola pikir dan kesejahtraan masyarakat Mooy menjadi penting.


Hasil Konsidasi
Adapun hasil konsolidasi film ,berupa pokok –pokok pikiran sebagai berikut :
  • Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, LSM dan Masyarakat.
  • Masyarakat dibekali dengan pengetahuan untuk menjaga dan mengelola hutan dengan bijak dan lestari
  • Pt.Triton membuat raport mengenai PT. Intimpura selama ini dan bersama-sama LMA Malamooy, memberikan hasil tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam dua minggu setelah konsilidasi.

Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu - Hari Kedua

a. Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Perbedaan terletak pada FOKUS yang dimonitoring
- Monitoring hutan à seluruh kinerja pengelolaannya
- Monitoring SVLK à peredaran kayu sampai ke asal tapi tidak menutup kemungkinan monitoring SVLK melihat secara luas sampai pada pengelolaan hutannya karena dikaitkan dengan peraturan yang berlaku.

- FOKUS menjadi penting – terkait tindak lanjut dari hasil monitoring.


b. Jalur peredaran sebatang kayu

1. Blok Tebangan kayu
Satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu satu tahun.
Timber Cruising atau Survei Potensi & Laporan Hasil Cruising
• LHC HA è blanko DKA.101a
• Rekap LHC è blanko DKA 101c
• LHC tegakan HT & DKA 101b
LHC ditandatangani oleh pimpinan perusahaan & dilaporkan kpd Kadishut prov tembusan Kadishut kab/kota
LHC è menyususn dan mengusulkan RKT ke Kadishut Prov
bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha
pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.

2.Tempat Pengumpulan Kayu (TPn)
Tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di
sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.

3. Tempat Penimbunan Kayu (TPK)
tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar
arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari
beberapa TPn.

4. TPK Industri
Tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada
dilokasi industri dan sekitarnya.

5.TPK Antara
Tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond
atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan
penetapan oleh pejabat yang berwenang.

6.Tempat Penampungan Terdaftar
Tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan
pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.

Simpul-simpul peredaran kayu :
• Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
• Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
• Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan .
• Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.
• Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan sekitarnya.
• Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
• Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.
• Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
• Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.

Petugas yang berwenang :
• Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.

• Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.

• Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, atau pelabuhan umum.

• Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

• Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO) adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.


Dokumen pendamping kayu
Tempat Pengumpulan Kayu (TPn):
• Buku Ukur untuk mencatat kayu dari petak tebangan yang sudah dipotong (optional), ditandai dan diukur oleh karyawan perusahaan yang memegang ijin untuk pengukuran dan pengujian.

• Daftar Pengangkutan (DP) kayu untuk menyertai kayu bulat sampai ke TPK tujuan akhir, dokumen ini diterbitkan oleh karyawan perusahaan.
Tempat Penimbunan Kayu (TPK):

• Laporan Hasil Produksi (LHP) kayu bulat dibuat karyawan perusahaan yang memegang ijin untuk pengukuran dan pengujian kemudian disahkan oleh P2LHP – pejabat pengesah dari dishut – LHP dibuat berdasarkan data dari buku ukur.

• Daftar Hasil Hutan (DHH) dibuat oleh karyawan perusahaan untuk dasar pengajuan SKSHH – DHH akan dilampirkan pada SKSHH dalam pengangkutan kayu.

• Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) mulai diajukan oleh karyawan perusahaan kepada P2SKSHH – pejabat penerbit dari dishut – setelah kayu diberi tanda dengan “palu tok DK” dan dilaporkan dalam LHP serta dibayar PSDH & DR kemudian baru siap diangkut keluar areal konsesi.

Bagaimana Membedakan hasil kayu yang legal dan illegal ?:
Jenis hasil hutan :
• Kayu Bulat (KB) à Jenis kayu komersil
• Kayu Bulat Kecil (KBK < 30 cm) à berupa cerucuk, tiang pancang, galangan rel, kayu bakar, bahan arang
• Kayu Olahan (KO) à berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih/arang dan LVL
• Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) à rotan, madu, buah2an, getah2an, tanaman obat dll

Apa yang membuat sebatang kayu bulat dinyatakan leggal ?

• Jika memiliki dokumen legalitas berupa :
– Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSB) à dokumen KB dari TPK hutan ke luar areal ijin IUPHHK/IPK.
– Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) à dokumen KB dari TPK antara/industri ke tempat tujuan.
– Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dilampirkan pada SKSB dan FA-KB.

• Pada bontos atau badan kayu (hutan rawa) terdapat informasi dengan tanda yang tidak mudah hilang:
– Nomer batang à nomer pohon
– Nomer petak tebangan
– Diameter rata-rata
– Panjang kayu
– Jenis kayu

• Biasanya ada tambahan informasi pada bontos:
– Nomer produksi log
– Kode regu tebang
– Label plastik seperti yang ada pada tunggak

• Pada tunggak terdapat informasi dengan tanda yang tidak mudah hilang:
– Nomer pohon (sesuai hasil cruising)
– Jenis pohon
– Tanggal tebang
– Nomer petak tebangan
– Tahun RKT

Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu - Hari Kedua (2)

Pendamping Komunitas

Pengelolaan hutan yang baik ,meliputi :
1. Penetapan Kawasan ( pemetaan )
Penetapan kawasan bertujuan menetapkan dimana sumber air,tanah miring,tanah datar,tanaman obat,tempat keramat,tempat pemukiman dan berguna mengenal apa saja yang disepakati bersam
untuk arel penebangan pohon.

2. Menghitung Potensi hutan
Apa saja jenis pohon yang ada dihutan yang akan dikelola?ukuran,panjang
Apa saja jenis selain kayu yang dapat dikelola,selain madu ,rotan ,damar,gaharu dll

3. Membibitan dan pemeliharaan kawasan hutan
Pembibitan kalau boleh disesuaikan dengan tanaman sebelumnya,lahan pembibitan,pembibitan dapat dilakukan dengan menggunakan tehnologi yang ada dan dilakukan sesuai aturan kesepakatan bersama,kasuari merupakan hewan yang sering ada dalam mitos orang Papua peran kasuari yang secara alami melakukan reboisasi terhadap hutan alami kita.
Perencanaan pembibitan disesuaikan dengan resiko matinya bibit.
Pengetahuan akan jenis tanaman yang akan di tanami dapat kita beljar/membaca literaturnya di Kampus kehutanan dan atau diDinas kehutanan.

4. Membibitan dan pemeliharaan kawasan hutan
Alat –alat manual yang digunakan cainsau harus digunakan dengan bijak,alat –alat yang lain.

5. Wadah Usaha
Wadah dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen resmi dan surat ijin lainnya dalam melakukan usaha penglolaan kayu.Wadah ini dapat berbentuk PT,CV dan Wadah yang tepat bagi masyarakat karena tidak membutuhkan biaya tapi menjadi penting adalah anggota sebagai ART.

Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu

Tempat : Makbon
Hari /tgl : Selasa,16 januari 2008
Memulai : Jam 10.00 wip - 18.30 wip

Pembukaan
Cicilia : Selamat pagi saudara –saudara kita akan memulai dengan acara pelatihan di
Pagi hari ini dalam cuaca yang dingin karena giguyur hujan,saya akan membacakan seluruh rangkaian acara pembukaan sbb :
Berdoa
Sepatah kata dari direktur pt Triton Papua dan Direktur pt Telapak
Penyematan tanda peserta oleh Ibu Distrk Makbon sebagai tanda dimulainya kegiatan ini.

Cicilia : Sebelum kita memulai seluruh rangkaian acara di tempat ini mari kita awali dengan doa dan saya akan berdoa menurut keyakinan saya nasrani.

Cicilia : Bapa diSurga termakasih kami panjatkan kehadiratMU,terima kasih unutk pertolongan dan perlindunganMU sepanjang hidup kami,kami berkumpul ditempan ini untuk melakukan kegiatan ini,Engkaulah yang memiliki hikmat dan pengetahuan oleh karnanya berikanlah kepada kami hikmat dan pengertian,kekuatan dan kesehatan selama kegiatan di tempat ini.Ampunkanlah dosa dan pelanggaran kami ,dalam nama Yesus kami berdoa.Amin.

Cicilia : kami masuk pada acara berikutnya yaitu sekapatah kata dari pt Triton dan pt Telapak.

Ronny : Selamat pagi saudara- saudara,saya berharap tadi malam kita cukup tidur karena perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan,terutama bagi fasilitator yang sangat jauh dari jakarta tiba dan langsung ke Makbon.Selamat datang bagi saudara –saudara yang baru pertama kali tiba di Makbon,ini adalah proses kegiatan Troton Yang pertama kali diselenggarakan bersama masyarakat dengan melibatkan Ibu Distrik.Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan kepda saudara sekalian bahwa ketika kita diberi kesempatan untuk belajar dan kebetulan yang memberikan materi adalah teman – teman yang memahami dan juga mengetahui proses pendampingan soal hutan pada tingakat pusat,jadi bapa- bapa tidak perlu takut untuk bertanya.,tanya saja apa yang perlu di tanyakan kalau tidak tahu istilah asing.

Arbi : Trimakasih,selamat siang, kami dari Telapak berterimah kasih atas kesediaan dan kebukaan Masyarakat disini khususnya perhatian dari Ibu Distrik terhadap kami,saya sendiri Arby Valentino dan dua rekan saya Rini Agustine dan Wirendro Sumargo,Telapak secara lembaga konsen pada isue hutan dan advokasinya,saya sendiri merupakan bagian dari Dewan Kehutanan Nasional,jadi berkaitan dengan proses belajar dan berbagi selanjutnya kita akan lihat bersama – sama dalam proses hari ini dan besok.sekian

Cicilia : kami berikan kesempatan pada Ibu Distrik,membuka secara resmi acara ini,

Ibu Ditrik : Ya selamat siang kepala-kepala kampung ,para fasilitator,dan rekan-rekan triton sekalian, dalam wilayah Distrik Makbon,senang bisa bertemu dengan saudara sekalian.Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan;
• Proses pembelajaran kepada masyarakat seperti ini ,hendaknya berkelanjutan sampai pada perkembabgan yang baik.
• Para peserta pelatihan hendaknya mengikuti seluruh proses dengan baik ,karena kesempatan seperti ini jarang terjadi ,apalagi persoalan kerusakan hutan yang terjadi bukan saja oleh pihak-pihak luar tapi orang Papua juga melakukan hal yang sama.Dengan adanya pelatihan yang diberikan menamabah pengetahuan dan pemahaman supaya hutan kita yang sudah rusak ini dapat kita jaga dan manfaatkan dengan baik.
• Kami mohon maaf kepada para fasilitator atas segalah kekurangan kami ,itulah keberadaan Distrik ,hendaknya hal ini tidak menjadi halangan dalam proses pelatihan. Dengan demikian saya nyataakan bahwa” Pelatihan Investigasi Verifikasi Legagalitas Hasil Kayu dan Konsolidasi Film Air Mata Suku Ibu Mooy ” di buka.

Cicilia : Demikian seluruh rangkaian acara pembukaan pelatihan selamat berlatih dan kita akan snak kemudian masuk dalam proses latihan.

berlanjut, ...