Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu - Hari Kedua (2)

Pendamping Komunitas

Pengelolaan hutan yang baik ,meliputi :
1. Penetapan Kawasan ( pemetaan )
Penetapan kawasan bertujuan menetapkan dimana sumber air,tanah miring,tanah datar,tanaman obat,tempat keramat,tempat pemukiman dan berguna mengenal apa saja yang disepakati bersam
untuk arel penebangan pohon.

2. Menghitung Potensi hutan
Apa saja jenis pohon yang ada dihutan yang akan dikelola?ukuran,panjang
Apa saja jenis selain kayu yang dapat dikelola,selain madu ,rotan ,damar,gaharu dll

3. Membibitan dan pemeliharaan kawasan hutan
Pembibitan kalau boleh disesuaikan dengan tanaman sebelumnya,lahan pembibitan,pembibitan dapat dilakukan dengan menggunakan tehnologi yang ada dan dilakukan sesuai aturan kesepakatan bersama,kasuari merupakan hewan yang sering ada dalam mitos orang Papua peran kasuari yang secara alami melakukan reboisasi terhadap hutan alami kita.
Perencanaan pembibitan disesuaikan dengan resiko matinya bibit.
Pengetahuan akan jenis tanaman yang akan di tanami dapat kita beljar/membaca literaturnya di Kampus kehutanan dan atau diDinas kehutanan.

4. Membibitan dan pemeliharaan kawasan hutan
Alat –alat manual yang digunakan cainsau harus digunakan dengan bijak,alat –alat yang lain.

5. Wadah Usaha
Wadah dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen resmi dan surat ijin lainnya dalam melakukan usaha penglolaan kayu.Wadah ini dapat berbentuk PT,CV dan Wadah yang tepat bagi masyarakat karena tidak membutuhkan biaya tapi menjadi penting adalah anggota sebagai ART.

0 comments:

Posting Komentar