a. Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Perbedaan terletak pada FOKUS yang dimonitoring
- Monitoring hutan à seluruh kinerja pengelolaannya
- Monitoring SVLK à peredaran kayu sampai ke asal tapi tidak menutup kemungkinan monitoring SVLK melihat secara luas sampai pada pengelolaan hutannya karena dikaitkan dengan peraturan yang berlaku.
- FOKUS menjadi penting – terkait tindak lanjut dari hasil monitoring.
b. Jalur peredaran sebatang kayu
1. Blok Tebangan kayu
Satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu satu tahun.
Timber Cruising atau Survei Potensi & Laporan Hasil Cruising
• LHC HA è blanko DKA.101a
• Rekap LHC è blanko DKA 101c
• LHC tegakan HT & DKA 101b
LHC ditandatangani oleh pimpinan perusahaan & dilaporkan kpd Kadishut prov tembusan Kadishut kab/kota
LHC è menyususn dan mengusulkan RKT ke Kadishut Prov
bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha
pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
2.Tempat Pengumpulan Kayu (TPn)
Tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di
sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
3. Tempat Penimbunan Kayu (TPK)
tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar
arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari
beberapa TPn.
4. TPK Industri
Tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada
dilokasi industri dan sekitarnya.
5.TPK Antara
Tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond
atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan
penetapan oleh pejabat yang berwenang.
6.Tempat Penampungan Terdaftar
Tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan
pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.
Simpul-simpul peredaran kayu :
• Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
• Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
• Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan .
• Tempat Penimbunan Kayu (TPK) adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.
• Tempat Penimbunan Kayu Industri (TPK Industri) adalah tempat penimbunan kayu di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan sekitarnya.
• Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
• Tempat Penampungan Terdaftar adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari Dinas Kabupaten/Kota.
• Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu.
• Industri Pengolahan Kayu Terpadu adalah industri primer hasil hutan kayu dan industri pengolahan kayu lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
Petugas yang berwenang :
• Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.
• Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (P2LP-HHBK) adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.
• Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan diangkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang diterima industri primer hasil hutan, TPK Antara, atau pelabuhan umum.
• Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) adalah pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
• Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO) adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.
Dokumen pendamping kayu
Tempat Pengumpulan Kayu (TPn):
• Buku Ukur untuk mencatat kayu dari petak tebangan yang sudah dipotong (optional), ditandai dan diukur oleh karyawan perusahaan yang memegang ijin untuk pengukuran dan pengujian.
• Daftar Pengangkutan (DP) kayu untuk menyertai kayu bulat sampai ke TPK tujuan akhir, dokumen ini diterbitkan oleh karyawan perusahaan.
Tempat Penimbunan Kayu (TPK):
• Laporan Hasil Produksi (LHP) kayu bulat dibuat karyawan perusahaan yang memegang ijin untuk pengukuran dan pengujian kemudian disahkan oleh P2LHP – pejabat pengesah dari dishut – LHP dibuat berdasarkan data dari buku ukur.
• Daftar Hasil Hutan (DHH) dibuat oleh karyawan perusahaan untuk dasar pengajuan SKSHH – DHH akan dilampirkan pada SKSHH dalam pengangkutan kayu.
• Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) mulai diajukan oleh karyawan perusahaan kepada P2SKSHH – pejabat penerbit dari dishut – setelah kayu diberi tanda dengan “palu tok DK” dan dilaporkan dalam LHP serta dibayar PSDH & DR kemudian baru siap diangkut keluar areal konsesi.
Bagaimana Membedakan hasil kayu yang legal dan illegal ?:
Jenis hasil hutan :
• Kayu Bulat (KB) à Jenis kayu komersil
• Kayu Bulat Kecil (KBK < 30 cm) à berupa cerucuk, tiang pancang, galangan rel, kayu bakar, bahan arang
• Kayu Olahan (KO) à berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih/arang dan LVL
• Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) à rotan, madu, buah2an, getah2an, tanaman obat dll
Apa yang membuat sebatang kayu bulat dinyatakan leggal ?
• Jika memiliki dokumen legalitas berupa :
– Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSB) à dokumen KB dari TPK hutan ke luar areal ijin IUPHHK/IPK.
– Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) à dokumen KB dari TPK antara/industri ke tempat tujuan.
– Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dilampirkan pada SKSB dan FA-KB.
• Pada bontos atau badan kayu (hutan rawa) terdapat informasi dengan tanda yang tidak mudah hilang:
– Nomer batang à nomer pohon
– Nomer petak tebangan
– Diameter rata-rata
– Panjang kayu
– Jenis kayu
• Biasanya ada tambahan informasi pada bontos:
– Nomer produksi log
– Kode regu tebang
– Label plastik seperti yang ada pada tunggak
• Pada tunggak terdapat informasi dengan tanda yang tidak mudah hilang:
– Nomer pohon (sesuai hasil cruising)
– Jenis pohon
– Tanggal tebang
– Nomer petak tebangan
– Tahun RKT
Pelatihan Verifikasi Legalitas Hasil Kayu - Hari Kedua
Posted by
Tifa TV
on Rabu, 16 Januari 2008
Labels:
Laporan,
Laporan Proses,
Legalitas Kayu,
Verifikasi

0 comments:
Posting Komentar